SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

415/Pid.Sus/2023/PN Sgl

Nomor415/Pid.Sus/2023/PN Sgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Sgl
Panjang Dokumen94.321 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →