41/Pid.B/2023/PN Mln
| Nomor | 41/Pid.B/2023/PN Mln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mln |
| Panjang Dokumen | 111.959 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pengrusakan' dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 1 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →