SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

41/Pid.B/2023/PN Mln

Nomor41/Pid.B/2023/PN Mln
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Mln
Panjang Dokumen111.959 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pengrusakan' dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 1 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →