41/Pid.B_LH/2023/PN Nla
| Nomor | 41/Pid.B_LH/2023/PN Nla |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Nla |
| Panjang Dokumen | 179.114 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Nugroho Sulistiyono alias Nugroho dan Terdakwa II Stenly Lerebulan alias Stenly dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda Rp200.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.8333 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →