SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

41/Pid.B_LH/2023/PN Nla

Nomor41/Pid.B_LH/2023/PN Nla
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2023
PengadilanPN_Nla
Panjang Dokumen179.114 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Nugroho Sulistiyono alias Nugroho dan Terdakwa II Stenly Lerebulan alias Stenly dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda Rp200.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.8333 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →