SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

41/Pid.C/2022/PN Plj

Nomor41/Pid.C/2022/PN Plj
Jenispidana — Pid.C
Tahun2022
PengadilanPN_Plj
Panjang Dokumen16.573 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ardotillah dinyatakan bersalah melakukan pencurian ringan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 1 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →