SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

41/Pid.C/2023/PN Bil

Nomor41/Pid.C/2023/PN Bil
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN_Bil
Panjang Dokumen11.220 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Didik Handoyo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Menjual Minuman keras tanpa ijin' dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 20.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →