41/Pid.C/2023/PN Bil
| Nomor | 41/Pid.C/2023/PN Bil |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bil |
| Panjang Dokumen | 11.220 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Didik Handoyo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Menjual Minuman keras tanpa ijin' dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 20.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →