41/Pid.Sus/2023/PN Bpd
| Nomor | 41/Pid.Sus/2023/PN Bpd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bpd |
| Panjang Dokumen | 99.697 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Jamil Bin Syafruddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →