41/Pid.Sus/2023/PN Enr
| Nomor | 41/Pid.Sus/2023/PN Enr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Enr |
| Panjang Dokumen | 191.847 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muh. Aswan M Alias Wawan Capol Bin Muhlis terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'yang melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →