SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

41/Pid.Sus/2023/PN Enr

Nomor41/Pid.Sus/2023/PN Enr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Enr
Panjang Dokumen191.847 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muh. Aswan M Alias Wawan Capol Bin Muhlis terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'yang melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →