41/Pid.Sus/2023/PN Lrt
| Nomor | 41/Pid.Sus/2023/PN Lrt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lrt |
| Panjang Dokumen | 85.606 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Jeky Arianda Boboy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Status: dijatuhi pidana penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →