SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

41/Pid.Sus/2023/PN Lrt

Nomor41/Pid.Sus/2023/PN Lrt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lrt
Panjang Dokumen85.606 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Jeky Arianda Boboy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Status: dijatuhi pidana penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →