SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

41/Pid.Sus/2023/PN Mgl

Nomor41/Pid.Sus/2023/PN Mgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mgl
Panjang Dokumen103.498 karakter

Amar Putusan

Terdakwa EFENDI Bin KANDI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan bujuk rayu terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp100.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →