41/Pid.Sus/2023/PN Mgl
| Nomor | 41/Pid.Sus/2023/PN Mgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mgl |
| Panjang Dokumen | 103.498 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa EFENDI Bin KANDI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan bujuk rayu terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp100.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →