SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

41/Pid.Sus/2025/PN Tbh

Nomor41/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tbh
Panjang Dokumen131.675 karakter

Amar Putusan

Terdakwa M. Yushardiman Agus Als Abe Bin H.M. Yusuf Anwar terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dengan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 12 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →