SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

421/Pid.B/2023/PN Lbp

Nomor421/Pid.B/2023/PN Lbp
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Lbp
Panjang Dokumen61.422 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Tendi Tamba dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.83333333333 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →