421/Pid.B/2023/PN Lbp
| Nomor | 421/Pid.B/2023/PN Lbp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbp |
| Panjang Dokumen | 61.422 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Tendi Tamba dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.83333333333 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →