SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

423/Pid.Sus/2023/PN Mgl

Nomor423/Pid.Sus/2023/PN Mgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mgl
Panjang Dokumen131.994 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhamad Riduwan bin Rohman terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan. Pidana penjara 10 tahun dan denda Rp50.000.000.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →