SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

425/PID.SUS/2023/PT PDG

Nomor425/PID.SUS/2023/PT PDG
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT_PDG
Panjang Dokumen46.409 karakter

Amar Putusan

Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pariaman, menyatakan Terdakwa I dan II bersalah memiliki narkotika golongan I, dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →