425/PID.SUS/2023/PT PDG
| Nomor | 425/PID.SUS/2023/PT PDG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_PDG |
| Panjang Dokumen | 46.409 karakter |
Amar Putusan
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pariaman, menyatakan Terdakwa I dan II bersalah memiliki narkotika golongan I, dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →