SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

426/Pid.Sus/2023/PN Lbp

Nomor426/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lbp
Panjang Dokumen78.936 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Bambang Wahyudi Bin Bejo Sutrisno dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →