426/Pid.Sus/2023/PN Lbp
| Nomor | 426/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbp |
| Panjang Dokumen | 78.936 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Bambang Wahyudi Bin Bejo Sutrisno dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →