429/PID.SUS/2023/PT PDG
| Nomor | 429/PID.SUS/2023/PT PDG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_PDG |
| Panjang Dokumen | 55.948 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Syafri Anuto Alias Kocok Pgl. Anto Bin Aljufri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →