SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

42/Pid.B/2022/PN Tmt

Nomor42/Pid.B/2022/PN Tmt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Tmt
Panjang Dokumen125.178 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yusuf Djamadi alias K Yusuf dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pengrusakan Barang' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →