SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl

Nomor42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2024
PengadilanPN_Bgl
Panjang Dokumen1.399.485 karakter

Amar Putusan

Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);

Status: bebas

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →