SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

42/Pid.Sus/2023/PN Enr

Nomor42/Pid.Sus/2023/PN Enr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Enr
Panjang Dokumen158.024 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agussalim Alias Anggu Bin Abdul Rahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'orang yang melakukan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →