42/Pid.Sus/2023/PN Enr
| Nomor | 42/Pid.Sus/2023/PN Enr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Enr |
| Panjang Dokumen | 158.024 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Agussalim Alias Anggu Bin Abdul Rahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'orang yang melakukan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →