42/Pid.Sus/2023/PN Mln
| Nomor | 42/Pid.Sus/2023/PN Mln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mln |
| Panjang Dokumen | 131.524 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Abdul Rosyid Ridho Als Edo Bin Khotib dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →