SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

42/Pid.Sus/2023/PN Msh

Nomor42/Pid.Sus/2023/PN Msh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Msh
Panjang Dokumen127.770 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 15 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →