42/Pid.Sus/2023/PN Msh
| Nomor | 42/Pid.Sus/2023/PN Msh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Msh |
| Panjang Dokumen | 127.770 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 15 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →