431/Pid.Sus/2025/PN Cbd
| Nomor | 431/Pid.Sus/2025/PN Cbd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Cbd |
| Panjang Dokumen | 83.118 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Julian Gunawan Efendi alias KepoIt bin Agus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.384 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →