SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

432/PID.SUS/2023/PT PDG

Nomor432/PID.SUS/2023/PT PDG
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT_PDG
Panjang Dokumen39.516 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Amril Panggilan Legos Bin A. Lunto terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →