432/PID.SUS/2023/PT PDG
| Nomor | 432/PID.SUS/2023/PT PDG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_PDG |
| Panjang Dokumen | 39.516 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Amril Panggilan Legos Bin A. Lunto terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →