SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

432/Pid.B/2023/PN Sgl

Nomor432/Pid.B/2023/PN Sgl
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Sgl
Panjang Dokumen61.503 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Andika Pratama als Dika Bin Doni Jokyadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dengan Pemberatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →