434/Pid.Sus/2023/PN Mgl
| Nomor | 434/Pid.Sus/2023/PN Mgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mgl |
| Panjang Dokumen | 90.251 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa YANTORI BINTANG Alias TORI BINTANG dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan 4 bulan serta pidana denda Rp1.000.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →