SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

434/Pid.Sus/2023/PN Mgl

Nomor434/Pid.Sus/2023/PN Mgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mgl
Panjang Dokumen90.251 karakter

Amar Putusan

Terdakwa YANTORI BINTANG Alias TORI BINTANG dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan 4 bulan serta pidana denda Rp1.000.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →