434/Pid.Sus/2023/PN Pso
| Nomor | 434/Pid.Sus/2023/PN Pso |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pso |
| Panjang Dokumen | 87.635 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa EZRA MONTOLUb alias ECAN dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Lalu Lintas dan Angkutan Jalan' karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →