SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

439/Pid.B/2023/PN Mgl

Nomor439/Pid.B/2023/PN Mgl
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Mgl
Panjang Dokumen65.393 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Basuki Bin Ngatiman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →