SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

43/Pid.B/2023/PN Gdt

Nomor43/Pid.B/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen48.632 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Andi Setiawan bin Poniman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →