43/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbp
| Nomor | 43/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbp |
| Panjang Dokumen | 61.760 karakter |
Amar Putusan
Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya'. Anak dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →