43/Pid.Sus/2023/PN Bln
| Nomor | 43/Pid.Sus/2023/PN Bln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bln |
| Panjang Dokumen | 102.812 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Bersama-sama secara melawan hukum menjual Narkotika golongan I'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.200.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →