SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

43/Pid.Sus/2023/PN Bln

Nomor43/Pid.Sus/2023/PN Bln
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bln
Panjang Dokumen102.812 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Bersama-sama secara melawan hukum menjual Narkotika golongan I'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.200.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →