43/Pid.Sus/2023/PN Lss
| Nomor | 43/Pid.Sus/2023/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 120.633 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Jamaludding Alias Jamal Bin Ju ma dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →