43/Pid.Sus/2023/PN Msh
| Nomor | 43/Pid.Sus/2023/PN Msh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Msh |
| Panjang Dokumen | 63.360 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →