SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

43/Pid.Sus/2023/PN Msh

Nomor43/Pid.Sus/2023/PN Msh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Msh
Panjang Dokumen63.360 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →