SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

43/Pid.Sus/2023/PN Nla

Nomor43/Pid.Sus/2023/PN Nla
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Nla
Panjang Dokumen198.861 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Karim Wamnebo, S.H alias Pak Im dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'menyalahgunakan kedudukan yang timbul dari ketidaksetaraan seseorang memaksa menggerakkan orang itu untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 bulan dan denda Rp20.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.92 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →