43/Pid.Sus/2023/PN Nla
| Nomor | 43/Pid.Sus/2023/PN Nla |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Nla |
| Panjang Dokumen | 198.861 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Karim Wamnebo, S.H alias Pak Im dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'menyalahgunakan kedudukan yang timbul dari ketidaksetaraan seseorang memaksa menggerakkan orang itu untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 bulan dan denda Rp20.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.92 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →