SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

441/Pid.B/2025/PN Cbd

Nomor441/Pid.B/2025/PN Cbd
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Cbd
Panjang Dokumen93.207 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Nicko Krisna Ariesta Lukman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →