SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

441/Pid.Sus/2023/PN Sgl

Nomor441/Pid.Sus/2023/PN Sgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Sgl
Panjang Dokumen75.461 karakter

Amar Putusan

Terdakwa TOPAN ROGANI Als TOPAN Bin RUNI terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →