441/Pid.Sus/2023/PN Sgl
| Nomor | 441/Pid.Sus/2023/PN Sgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Sgl |
| Panjang Dokumen | 75.461 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa TOPAN ROGANI Als TOPAN Bin RUNI terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →