SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

444/Pid.Sus/2024/PN Bgl

Nomor444/Pid.Sus/2024/PN Bgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN_Bgl
Panjang Dokumen65.283 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Nurhamzah Alias Icang Bin Nurung Daenk Perani terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Menyerahkan Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →