444/Pid.Sus/2024/PN Bgl
| Nomor | 444/Pid.Sus/2024/PN Bgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Bgl |
| Panjang Dokumen | 65.283 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Nurhamzah Alias Icang Bin Nurung Daenk Perani terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Menyerahkan Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →