445/Pid.Sus/2025/PN Cbd
| Nomor | 445/Pid.Sus/2025/PN Cbd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Cbd |
| Panjang Dokumen | 90.886 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mohamad Rizal Saputro alias Penyok Bin Sohibul (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'mengkedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →