44/Pid.B/2023/PN Mln
| Nomor | 44/Pid.B/2023/PN Mln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mln |
| Panjang Dokumen | 103.555 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Kamaludin Bin Badarudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Memberi Pertolongan Ketika Meloloskan Diri Kepada Orang Yang Ditahan Atas Perintah Penguasa Umum' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →