SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

44/Pid.B/2023/PN Mln

Nomor44/Pid.B/2023/PN Mln
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Mln
Panjang Dokumen103.555 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Kamaludin Bin Badarudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Memberi Pertolongan Ketika Meloloskan Diri Kepada Orang Yang Ditahan Atas Perintah Penguasa Umum' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →