44/Pid.B/2023/PN Skm
| Nomor | 44/Pid.B/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Skm |
| Panjang Dokumen | 146.835 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I Sutarno Bin Alm. Musni dan Terdakwa II Ruliyanto Bin Sumino terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pemerasan'. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 1 tahun dan Terdakwa II selama 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →