SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

44/Pid.B/2023/PN Skm

Nomor44/Pid.B/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Skm
Panjang Dokumen146.835 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I Sutarno Bin Alm. Musni dan Terdakwa II Ruliyanto Bin Sumino terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pemerasan'. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 1 tahun dan Terdakwa II selama 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →