SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

44/Pid.B/2025/PN Mna

Nomor44/Pid.B/2025/PN Mna
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Mna
Panjang Dokumen68.140 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Joni Heriyanto Bin Yahirin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →