SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

44/Pid.Sus/2022/PN Kng

Nomor44/Pid.Sus/2022/PN Kng
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Kng
Panjang Dokumen82.085 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →