44/Pid.Sus/2022/PN Lss
| Nomor | 44/Pid.Sus/2022/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 72.144 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muslimin Alias Bapak Tati Bin Alm. La Sima dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →