SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

44/Pid.Sus/2022/PN Lss

Nomor44/Pid.Sus/2022/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen72.144 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muslimin Alias Bapak Tati Bin Alm. La Sima dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →