SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

44/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor44/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen110.284 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman'. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →