44/Pid.Sus/2023/PN Lrt
| Nomor | 44/Pid.Sus/2023/PN Lrt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lrt |
| Panjang Dokumen | 69.415 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Martinus Nama Kelan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menguasai Suatu Bahan Peledak' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →