44/Pid.Sus/2023/PN Son
| Nomor | 44/Pid.Sus/2023/PN Son |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Son |
| Panjang Dokumen | 76.186 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa YITZHAK Y YEWAHAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I'. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →