SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

44/Pid.Sus/2023/PN Son

Nomor44/Pid.Sus/2023/PN Son
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Son
Panjang Dokumen76.186 karakter

Amar Putusan

Terdakwa YITZHAK Y YEWAHAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I'. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →