44/Pid.Sus/2025/PN Bsk
| Nomor | 44/Pid.Sus/2025/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Bsk |
| Panjang Dokumen | 115.937 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ari bin Ali Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →