SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

44/Pid.Sus/2025/PN Bsk

Nomor44/Pid.Sus/2025/PN Bsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Bsk
Panjang Dokumen115.937 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ari bin Ali Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →