SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

456/Pid.Sus/2023/PN Stb

Nomor456/Pid.Sus/2023/PN Stb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Stb
Panjang Dokumen103.084 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Junaidi dan Terdakwa II Adi Sahputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat untuk menerima dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram secara melawan hukum'. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan Terdakwa II 12 tahun, serta denda Rp 1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →