SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

456/Pid.Sus/2025/PN Sky

Nomor456/Pid.Sus/2025/PN Sky
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Sky
Panjang Dokumen135.066 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Irfan Bin Muzakir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual/beli Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00

Status: dikabulkan · Vonis: 14 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →