456/Pid.Sus/2025/PN Sky
| Nomor | 456/Pid.Sus/2025/PN Sky |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Sky |
| Panjang Dokumen | 135.066 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Irfan Bin Muzakir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual/beli Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00
Status: dikabulkan · Vonis: 14 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →