SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

45/Pid.B/2023/PN Wkb

Nomor45/Pid.B/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Wkb
Panjang Dokumen126.167 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Oktavianus Bora alias Bapak Enjel dan Terdakwa II M Kornelis Umbu Ngagilo alias Bapak Efran terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat. Mereka dihukum penjara masing-masing selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →