SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

45/Pid.Sus/2023/PN Lrt

Nomor45/Pid.Sus/2023/PN Lrt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lrt
Panjang Dokumen94.305 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Asterius Kia Pati alias Aster dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →