45/Pid.Sus/2023/PN Lrt
| Nomor | 45/Pid.Sus/2023/PN Lrt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lrt |
| Panjang Dokumen | 94.305 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Asterius Kia Pati alias Aster dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →