SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

45/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor45/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen83.219 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman. Para Terdakwa dihukum penjara masing-masing 2 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →