45/Pid.Sus/2025/PN Ktn
| Nomor | 45/Pid.Sus/2025/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ktn |
| Panjang Dokumen | 83.219 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman. Para Terdakwa dihukum penjara masing-masing 2 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →